Pola Dasar Pembangunan
Pola Dasar Pembangunan Daerah adalah rencana induk
Pembangunan Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan
Jawa Timur selama kurun waktu tertentu
Kedudukan Dan Fungsi Kedudukan :
Sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang merupakan
jabaran kehendak, aspirasi, dan kebutuhan riil masyarakat Jawa Timur
dengan tetap memperhatikan substansi GBHN 1999-2004.
Fungsi :
Sebagai arah serta pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan
pembangunan bagi semua pihak di Jawa Timur.
Maksud & Tujuan :
Agar para penentu dan penyelenggara kebijakan mempunyai arah yang
tepat dan jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jawa Timur Tujuan : Agar
pelaksanaan pembangunan daerah Jawa Timur sesuai dengan Visi dan
Misi Pola Dasar Pembangunan Jawa Timur
Landasan Penyusunan :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Operasional GBHN 1999/2004
Dalam penyusunannya berpedoman pada surat edaran Mendagri Nomor
: 050/829/II/Bangda, tentang Pedoman penyusunan Pola Dasar Pembangunan
Daerah
Kondisi Umum
Jawa Timur terletak antara 110.54’ dan 115.57’ BT dan 5.37’ dan
8.48’ LS. Dengan luas daratan mencapai 46.712,80 km2 dan terbagi
dalam 37 wilayah Kabupaten/Kota. Menurut kondisi geografisnya, Jawa
Timur dibagi menjadi 3 bagian : dataran tinggi (lebih 100 meter
di atas permukaan laut), sedang (45-100 meter), dan rendah (di bawah
45 meter) Jumlah penduduk Jawa Timur berdasarkan sensus bulan Juni
2000 mencapai 34.525.588 jiwa terdiri dari 16.980.594 jiwa laki-laki
dan 17.544.944 jiwa perempuan, dengan tingkat kepadatan penduduk
mencapai 720 jiwa/km2.
Berdasarkan letak geografis, kondisi sosio-kultur, potensi alam
dan infrastruktur, maka Jawa Timur dibagi 4 bagian :
•Bagian Utara dan Pulau Madura, merupakan daerah pantai dan dataran
rendah serta daerah pegunungan kapur yang relatif kurang subur.
•Bagian Tengah merupakan daerah dataran rendah dengan perbukitan
dan gunung-gunung berapi yang relatif subur.
•Bagian Selatan-Barat (Daerah Mataraman) merupakan daerah pegunungan
dengan gunung-gunung berbatu dan kapur yang relatif kurang subur.
•Bagian Timur, karena posisinya sebagai penghubung dengan Pulau
bali dan Indonesia bagian Timur, maka industri dan perdagangan merupakan
sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Arah Pembangunan Daerah
Visi
Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera,
Dan Berakhlaq Mulia Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
Peningkatan Penghayatan Dan Pengamalan Nilai-nilai Agama Diiringi
Dengan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Secara Konsisten Dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
Penegakkan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yang Didasari Ketaqwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemantapan Kehidupan Politik Yang Demokratis Dengan Melibatkan Peranserta
Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Pemerintahan Otonom Yang Berwawasan
Kesatuan.
Peningkatan Perekonomian Daerah Secara Terpadu Dengan Pemberdayaan
Potensi Masyarakat Serta Pemanfaatan Teknologi Maupun Potensi Sumberdaya
Alam Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
Perwujudan Aparatur Pemerintah Yang Amanah, Profesional Dan Berjiwa
Kewirausahaan Yang Mengutamakan Kepentingan Rakyat.
Peningkatan Peranan Pemuda Dan Perempuan Serta Menjamin Kesetaraan
Jender Dalam Aspek Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Arah Kebijakan Poldas
Kesatu, Meningkatkan Peran dan Fungsi Lembaga - Lembaga Keagamaan
serta Memperkukuh Jati Diri dan Kepribadian Bangsa.
Kedua, Supremasi Hukum Harus Mampu Memberikan Kepastian, Kemudahan
Pelayanan Hukum, Rasa Keadilan dan Perlindungan Bagi seluruh Masyarakat.
Ketiga, Mengembangkan dan Meningkatkan Pendidikan serta Partisipasi
Politik Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Keempat, Mengembangkan Perekonomian Terpadu yang Berorientasi Global
Berbasis Potensi Daerah dengan Pemanfaatan Teknologi dan SDA yang
Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, serta Mampu Memberdayakan
Ekonomi Kerakyatan.
Kelima, Mengembangkan dan Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalisme
Penyelenggara Pemerintah Daerah yang Amanah, Transparan dan Akuntabel.
Keenam, Meningkatkan Kemandirian, Kreatifitas, Kedudukan, Peranan
Pemuda dan Perempuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Kaidah Pelaksanaan
Poldas ini dilengkapi dengan beberapa kaidah-kaidah pelaksanaan
pembangunan :
Gubernur Jatim berkewajiban mengembangkan semua potensi yang ada
bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta mengarahkan
proses penyelenggaraan pembangunan daerah.
DPRD Propinsi Jawa Timur berpegang pada Poldas Jatim 2001-2005 maupun
peraturan perundangan yang berlaku lainnya
Gubernur Jatim berkewajiban menyampaikan laporan dalam sidang tahunan
DPRD Propinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan Poldas dijabarkan dalam Propeda
Propeda dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA)
yang kemudian diterjemahkan ke dalam APBD, yang penetapannya dilakukan
oleh Gubernur bersama DPRD Propinsi Jawa Timur.
Penutup
Poldas ini diakhiri dengan Bab VI Penutup, yang mengandung isi tentang
arah dan pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam merencanakan
dan melaksanakan kebijakan pembangunan dalam 5 tahun ke depan
|