Terraze Jawa Timur   Home Propinsi Jawa Timur DPRD Jawa Timur Pustaka Sumber Hukum Alamat Dinas Propinsi Jawa Timur Alamat Dinas Kab Kota

Pola Dasar Pembangunan

Pola Dasar Pembangunan Daerah adalah rencana induk Pembangunan Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan Jawa Timur selama kurun waktu tertentu

Kedudukan Dan Fungsi Kedudukan :
Sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang merupakan jabaran kehendak, aspirasi, dan kebutuhan riil masyarakat Jawa Timur dengan tetap memperhatikan substansi GBHN 1999-2004.

Fungsi :
Sebagai arah serta pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan bagi semua pihak di Jawa Timur.

Maksud & Tujuan :
Agar para penentu dan penyelenggara kebijakan mempunyai arah yang tepat dan jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jawa Timur Tujuan : Agar pelaksanaan pembangunan daerah Jawa Timur sesuai dengan Visi dan Misi Pola Dasar Pembangunan Jawa Timur

Landasan Penyusunan :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Operasional GBHN 1999/2004

Dalam penyusunannya berpedoman pada surat edaran Mendagri Nomor : 050/829/II/Bangda, tentang Pedoman penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah

Kondisi Umum
Jawa Timur terletak antara 110.54’ dan 115.57’ BT dan 5.37’ dan 8.48’ LS. Dengan luas daratan mencapai 46.712,80 km2 dan terbagi dalam 37 wilayah Kabupaten/Kota. Menurut kondisi geografisnya, Jawa Timur dibagi menjadi 3 bagian : dataran tinggi (lebih 100 meter di atas permukaan laut), sedang (45-100 meter), dan rendah (di bawah 45 meter) Jumlah penduduk Jawa Timur berdasarkan sensus bulan Juni 2000 mencapai 34.525.588 jiwa terdiri dari 16.980.594 jiwa laki-laki dan 17.544.944 jiwa perempuan, dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 720 jiwa/km2.

Berdasarkan letak geografis, kondisi sosio-kultur, potensi alam dan infrastruktur, maka Jawa Timur dibagi 4 bagian :

•Bagian Utara dan Pulau Madura, merupakan daerah pantai dan dataran rendah serta daerah pegunungan kapur yang relatif kurang subur.
•Bagian Tengah merupakan daerah dataran rendah dengan perbukitan dan gunung-gunung berapi yang relatif subur.
•Bagian Selatan-Barat (Daerah Mataraman) merupakan daerah pegunungan dengan gunung-gunung berbatu dan kapur yang relatif kurang subur.
•Bagian Timur, karena posisinya sebagai penghubung dengan Pulau bali dan Indonesia bagian Timur, maka industri dan perdagangan merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Arah Pembangunan Daerah

Visi
Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, Dan Berakhlaq Mulia Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

Peningkatan Penghayatan Dan Pengamalan Nilai-nilai Agama Diiringi Dengan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Secara Konsisten Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
Penegakkan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yang Didasari Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemantapan Kehidupan Politik Yang Demokratis Dengan Melibatkan Peranserta Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Pemerintahan Otonom Yang Berwawasan Kesatuan.
Peningkatan Perekonomian Daerah Secara Terpadu Dengan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Serta Pemanfaatan Teknologi Maupun Potensi Sumberdaya Alam Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
Perwujudan Aparatur Pemerintah Yang Amanah, Profesional Dan Berjiwa Kewirausahaan Yang Mengutamakan Kepentingan Rakyat.
Peningkatan Peranan Pemuda Dan Perempuan Serta Menjamin Kesetaraan Jender Dalam Aspek Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.

Arah Kebijakan Poldas

Kesatu, Meningkatkan Peran dan Fungsi Lembaga - Lembaga Keagamaan serta Memperkukuh Jati Diri dan Kepribadian Bangsa.

Kedua, Supremasi Hukum Harus Mampu Memberikan Kepastian, Kemudahan Pelayanan Hukum, Rasa Keadilan dan Perlindungan Bagi seluruh Masyarakat.

Ketiga, Mengembangkan dan Meningkatkan Pendidikan serta Partisipasi Politik Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Keempat, Mengembangkan Perekonomian Terpadu yang Berorientasi Global Berbasis Potensi Daerah dengan Pemanfaatan Teknologi dan SDA yang Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, serta Mampu Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan.

Kelima, Mengembangkan dan Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalisme Penyelenggara Pemerintah Daerah yang Amanah, Transparan dan Akuntabel.

Keenam, Meningkatkan Kemandirian, Kreatifitas, Kedudukan, Peranan Pemuda dan Perempuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Kaidah Pelaksanaan
Poldas ini dilengkapi dengan beberapa kaidah-kaidah pelaksanaan pembangunan :

Gubernur Jatim berkewajiban mengembangkan semua potensi yang ada bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta mengarahkan proses penyelenggaraan pembangunan daerah.
DPRD Propinsi Jawa Timur berpegang pada Poldas Jatim 2001-2005 maupun peraturan perundangan yang berlaku lainnya
Gubernur Jatim berkewajiban menyampaikan laporan dalam sidang tahunan DPRD Propinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan Poldas dijabarkan dalam Propeda
Propeda dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang kemudian diterjemahkan ke dalam APBD, yang penetapannya dilakukan oleh Gubernur bersama DPRD Propinsi Jawa Timur.

Penutup
Poldas ini diakhiri dengan Bab VI Penutup, yang mengandung isi tentang arah dan pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dalam 5 tahun ke depan


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   Privacy Policy | Terms and Conditions
Copyright (c) eastjavabiz.org. All rights reserved.